TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengusulkan agar Kejaksaan Agung segera melelang mobil-mobil mewah milik para tersangka kasus PT Asabri. Ia menyebut jika mobil itu tidak segera dilelang akan rusak dan menimbulkan kerugian.
"Mumpung sekarang mobil itu masih di kekuasaan penyidik yang Asabri untuk minta segera dilelang," kata dia, saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis 18 Maret 2021.
Hal ini berkaca pada kasus Jiwasraya. Belum lagi kalau kasus Jiwasraya masuk tahap kasasi, kata dia, maka menambah lama mobil mewah itu didiamkan tanpa ada perawatan mesin. Menurut dia, penyidik tidak perlu takut untuk melelang, supaya tidak ada kecurigaan lelang dilakukan melalui balai lelang Kementerian Keuangan. "Jadi jangan kejaksaan yang melelang takut ada apa-apa," kata dia.
Mobil mewah termasuk dalam kategori barang bukti bergerak yang mudah rusak. Dasar hukum untuk melakukan lelang tersebut adalah pasal 45 KUHAP. Dalam pasal 45 KUHAP barang yang cepat rusak boleh dilelang saat penyidikan, ketika perkara sudah diputus, uang hasil lelang tersebut bebas untuk diberikan kepada terdakwa seperti aturan yang ada di Kejaksaan Agung.
"Karena tunggu berkekuatan hukum tetap kalau tak hilang berasnya pasti kutuan tidak mungkin bisa dijual gula juga begitu," kata dia.
Menanggapi saran MAKI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan, lelang mobil mewah itu dapat dilakukan saat penyidikan masih berlangsung. Tapi mereka masih mengumpulkan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus Asabri tersebut. "Kan kekurangannya masih banyak tadi, masih dicarikan untuk angka yang pernah disebutkan itu kan belum nyampe kesitu kita masih cari, kalau satu dilelang, satu dilelang, nanti proseduralnya malah lama," kata dia.
Baca: Kejagung: Nilai Aset Sitaan Kasus Asabri Belum Sampai Setengah Kerugian Negara