TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan aliran suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait izin ekspor benih lobster. Dalam penelusuran itu, penyidik memeriksa seorang biduan bernama Betty Elista yang diduga menerima uang dari Edhy.
"Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 17 Maret 2021.
Dari akun Instagram @belista.real, Betty memiliki 16.900 pengikut. Dalam keterangan profilnya, Betty telah merilis tiga lagu berjudul Kotek Cinta, Sebelas Dua Belas, dan Cukup Satu Kali.
Baca: Bekas Sespri Mengakui Disediakan Apartemen dan Mobil oleh Edhy Prabowo
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy. Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp 5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.