TEMPO.CO, Jakarta -Anggia Putri Tesalonika Kloer, bekas sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengakui menerima fasilitas penyewaan apartemen dan mobil Honda HRV dari atasannya tersebut.
"Saya disewakan apartemen sebagai akomodasi saya, karena keluarga tidak di Jakarta dan saya dari Manado. Jadi saya disewakan apartemen di Cawang," kata Anggia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Anggia menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito sebelumnya didakwa menyuap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo.
"Saya koordinasi dengan Amiril untuk disediakan apartemen, lalu kami langsung ketemu di apartemen tersebut untuk bertemu dengan yang urus unit apartemen. Lalu apartemen dibayar cash, tapi saya tidak tahu nilainya berapa," ujar Anggia. Amiril adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
"Dalam BAP nomor 8 Saudara mengatakan, berdasarkan pernyataan Amiril, penyewaan apartemen dari Bapak. Bapak yang dimaksud adalah Edhy Prabowo, benar?" kata KPK Rony Yusuf.
"Seperti itu yang disampaikan Amiril," ujar Anggia.
Apartemen, kata dia, disewa untuk satu tahun, yaitu Juli 2020 sampai dengan Juli 2021. Namun Anggia mengaku tidak lagi menempati apartemen itu karena sudah tidak lagi menjadi sekretaris di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengikuti masa bakti Edhy Prabowo.
"Sedangkan mobil HRV adalah karena pasca saya sembuh covid sekitar Oktober 2020, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah saya dari tempat tinggal ke kantor agar tidak pakai kendaraan umum," ujar Anggia. STNK mobil Honda HRV, kata Anggia, atas nama Ainul Faqih, sekretaris pribadi Iis Rosita, istri Edhy Prabowo.
"Dalam BAP Saudara mengatakan pemberian mobil bukan inisiatif Amiril, tapi Edhy Prabowo. Hal ini Saudara ketahui dari Amiril 'Ini adalah arahan Edhy Prabowo', benar?" tanya jaksa Rony.
"Iya, seperti BAP," jawab Anggia yang mengaku gajinya sebagai sespri Rp 4 juta per bulan. Anggia menyebut dua sespri lainnya, yaitu Fidya Yusri dan Putri Elok juga disewakan apartemen di lokasi yang berbeda.
Edhy Prabowo yang juga menjadi saksi melalui fasilitas video conference, mengaku meminta Amiril untuk mencarikan Anggia mobil dinas. "Saya tidak minta mencarikan mobil untuk dia (Anggia), tapi saya minta Amiril cari mobil dinas. Tapi ternyata tidak ada, akhirnya dicarikan mobil secara kredit selama Covid-19 ini," kata Edhy.
Edhy juga membantah meminta Amiril menyediakan tiga apartemen untuk tiga sespri. "Saya minta Amiril cari satu apartemen yang bisa dipakai bertiga, Anggi, Fidya dan Elok. Pada pelaksanaannya seperti yang Bapak lihat sekarang," ucap Edhy.
"Sumber uang untuk menyewa kedua apartemen dan mobil dari mana?" kata jaksa Rony.
"Saya yakin uang saya di Amiril masih cukup untuk itu," jawab Edhy.
"Amiril mengatakan itu keuntungan PT ACK," ujar Rony menyanggah Edhy Prabowo.
Baca pula: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Cecar Edhy Prabowo soal Duit di Rumah Dinas