TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut meminta agar Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya fokus menyehatkan dunia digital, namun juga perlu penerapan aturan yang ketat terhadap platform digital.
Hal ini ditegaskan Wenseslaus, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian UU ITE, Rabu, 10 Maret 2021. Wens menilai platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif.
“Maka kebencian sudah menjelma menjadi produk yang laku dijual, karena yang nonton banyak, engagement kebencian dan hoax itu tinggi sekali," kata Wensaslaus, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Wens Manggut yang juga Chief Content Officer (CCO) KapanLagi Younivers, menyebut saat ada orang membuat video bernuansa kebencian atau provokatif, share-nya cenderung tinggi. Orang yang menonton semakin banyak dan kalau ada iklan yang masuk, maka dia menjelma menjadi produk.
"Bayangkan kalo yang kita atur hanya orang yang bikin videonya tanpa mengatur platfomnya. Yang bikin video kita tangkap, platformnya tetap untung karena videonya tetap ditonton oleh ribuan orang,” ujar Wens.
Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim yang juga hadir dalam FGD, berharap pemerintah memiliki komitmen dan serius dalam merivisi UU ITE. Dari catatan AJI, 25 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis dimana sebagian di antaranya berkaitan dengan UU ITE. Sementara dalam 4 tahun terakhir tercatat 19 kasus UU ITE terkait dengan Pers.
“Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami oleh teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme, padahal dalam melakukan kerja jurnalisme, sudah dilindungi oleh Undang-undang,” ujar Sasmito.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi menilai azas dan tujuan dari UU ITE sangat mulia, bahkan sejalan dengan prinsip jurnalisme yaitu untuk kemaslahatan publik. Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan. Ia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi namun juga tidak lagi mengancam kebebasan pers.
“Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar menghisap bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka karena ada pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dan pasal 40 soal ancamannya, "kata Imam.