Bareskrim Tetapkan Sadikin Aksa Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Perbankan

Reporter

Sadikin Aksa. TEMPO/Tony Hartawan
Sadikin Aksa. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan. 

"Iya, betul," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.

Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. 

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy. 

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy. 

Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

ANDITA RAHMA

Baca: Bukopin Sebut Operasional Bank Normal Usai PTUN Kabulkan Gugatan Bosowa




Berita Selanjutnya





Bareskrim Polri Pastikan 9 Pucuk Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra Ilegal

3 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Polri Pastikan 9 Pucuk Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap 9 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra ilegal. Pemeriksaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK.


Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

5 jam lalu

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.


Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

6 jam lalu

Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

Boyamin Saiman berharap aduannya ke Bareskrim ditolak. Logika terbalik dukungan ke Mahfud Md cs.


OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

9 jam lalu

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Apa sebabnya?


Dilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

9 jam lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Dilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

Kepala PPATK merespons pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.


BSI Gandeng 3 Bank Syariah Perkuat Pasar Uang Antarbank Syariah Indonesia

11 jam lalu

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
BSI Gandeng 3 Bank Syariah Perkuat Pasar Uang Antarbank Syariah Indonesia

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) melakukan penguatan pasar uang antarbank syariah di Indonesia melalui kolaborasi bersama tiga bank.


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan dan Global

2 hari lalu

Ilustrasi Saham atau Ilustrasi IHSG. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan dan Global

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa sore ditutup menguat mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global


Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

2 hari lalu

7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari Rp 80 miliar disita oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi sita pakaian bekas impor pada 20-25 Maret 2023.


Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

2 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

Mahfud Md menegaskan tidak ada aksi pembocoran ketika dia mengungkap transaksi ratusan triliun tersebut.