TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung. Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penerbitan dan pengiriman SPDP akan secara otomatis dilakukan ketika kasus naik ke penyidikan.
"Dalam prosesnya ketika penyidikan dimulai, akan dikirim SPDP ke kejaksaan," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Maret 2021.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.
Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing laskar FPI menjadi penyidikan. "Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," ujar Rusdi.
Baca juga: Polri Naikkan Status Unlawful Killing Laskar FPI ke Penyidikan