TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menambah dua Kepolisian Daerah yang bisa melayani sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Total, dari 10 Polda, kini menjadi 12 Polda.
"Iya jadi ada tambahan, yakni di Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Maret 2021.
Adapun 10 Polda lainnya adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Tilang ETLE menjadi salah satu program prioritas Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Istiono mengatakan, ETLE nasional akan diresmikan pada 23 Maret 2021. "Mundur ya, yang semula 17 Maret jadi 23 Maret, karena ada penyamaan jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Polri," ucap dia.
Sistem tilang elektronik atau e-tilang ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik, Sejumlah Titik di Kota Serang Dipasangi CCTV