Anggota Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo, kepada Tempo mengatakan, keberadaan hakim khusus tersebut sudah mendesak, mengingat sebagian proses tahapan Pemilu 2009 sudah bejalan. "Kalau hakimnya sudah terbentuk, maka semua pelanggaran dan konflik Pemilu, muara penyelesaiannya jelas," kata Rahmulyo, Selasa (4/11).
Ia mengakui, sejak tahapan Pemilu 2009 berjalan Juli lalu, belum ada pelanggaran Pemilu yang mencuat. Hal itu terjadi, lanjutnya, bisa saja karena hakim khusus Pemilu belum terbentuk.
Senin kemarin, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2008 yang isinya menginstruksikan kepada Pengadilan Tinggi membentuk hakim khusus Pemilu.
Sohirin