TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan alasan kepolisian menetapkan 6 anggota laskar FPI yang tewas di kasus KM 50 menjadi tersangka. Dia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya harus ada, artinya bahwa terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kami proses,” kata Agus seusai kunjungan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
Meski demikian, Agus mengatakan akan menghentikan penyidikan kasus ini atau SP3. Kasus dihentikan dengan alasan para tersangka telah meninggal. “Nanti kami SP3, karena tersangka meninggal dunia,” kata dia.
Di sisi lain, Agus mengatakan telah memulai penyidikan untuk dugaan unlawfull killing yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap 4 anggota laskar FPI. Menurut dia, polisi dan kejaksaan telah melakukan gelar pertama untuk kasus tersebut. Dia memastikan penanganan kasus ini akan diawasi oleh pihak kejaksaan. “Seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan,” kata dia.
Baca: Polri Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan di Kasus Unlawful Killing FPI