TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menyatakan telah menerima surat permintaan barang bukti kasus penembakan anggota Laskar FPI dari Bareskrim. Komnas HAM menyatakan akan menyerahkan bukti itu pada Selasa, 16 Februari 2021.
"Kami akan memberikan barang bukti pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 13.00," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam lewat keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirim surat permintaan barang bukti kasus penembakan enam anggota laskar FPI secara resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sudah, tadi pagi kami kirim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Senin, 15 Februari 2021.
Permintaan barang bukti itu, kata Andi, merupakan tindak lanjut atas penyidikan kasus penembakan laskar FPI (Front Pembela Islam). Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima dan mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM mengenai peristiwa penembakan yang terjadi di Tol Jakarta Cikampek KM 50.
Dari hasil investigasi Komnas HAM, ada dua hal yang menjadi fokus Polri, yakni kejadian penyerangan terhadap anggota yang sedang bertugas dan permasalahan unlawfull killing.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Surat Minta Penjelasan Polri Soal Kematian Maaher At-Thuwailibi