Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun Pandemi Covid-19, Ini Aneka Kebijakan Pemerintah dan Kritiknya

Reporter

image-gnews
Dua pria menjalani hukuman push up disaksikan petugas gabungan saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa, 28 April 2020. Petugas gabungan memberikan hukuman push up bagi warga yang tidak memakai masker di masa PSBB. ANTARA/Reno Esnir
Dua pria menjalani hukuman push up disaksikan petugas gabungan saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa, 28 April 2020. Petugas gabungan memberikan hukuman push up bagi warga yang tidak memakai masker di masa PSBB. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetahun pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya menekan laju penularan. Berbagai kritik juga mewarnai setiap kebijakan tersebut. Berikut aneka kebijakan pemerintah dan kritiknya selama setahun pandemi virus corona.

1. Penetapan PSBB Terlalu Birokratis

Sebulan setelah pandemi melanda, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tindakan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai cara pemerintah melakukan penetapan PSBB terlalu birokratis.

Untuk merekomendasikan suatu daerah bisa PSBB atau tidak, menteri harus membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim kajian juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Seteah itu, tim kajian juga ditugaskan memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan. Kontras menilai alur yang berbelit-belit hanya membuat penanganan virus corona lambat atas nama administrasi.

Jokowi menjawab kritik tersebut. Ia mengatakan pemerintah membuat peraturan sedemikian rupa agar semua prosedur dilakukan dengan tepat dan tidak hanya cepat. "Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai kita salah mengambil keputusan. Semuanya harus hati-hati dan tidak grasa-grusu," ujar Jokowi lewat telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 9 April 2020.

2. Keluarkan Perpu Covid-19

Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perpu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. Perpu tersebut dinilai menciptakan impunitas bagi pejabat pengambil keputusan dan menutup kewenangan BPK untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran.

3. Stimulus Pariwisata

Sebelum ditemukan kasus pertama Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan insentif dengan memberikan alokasi tambahan sebesar Rp 298,5 miliar. Stimulus itu ditujukan untuk maskapai penerbangan dan agen agar bisa memberikan diskon khusus kepada pelancong. Total insentif diskon tiket pesawat ini senilai Rp 98,5 miliar. Sisanya dialokasikan untuk promosi sebanyak Rp 103 miliar, kegiatan pariwisata sebesar Rp 25 miliar, serta relasi media dan jasa pemengaruh (influencer) sebesar Rp 72 miliar.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (Core), Piter Abdullah, mempertanyakan insentif fiskal yang terlalu berfokus kepada sektor pariwisata. Menurut dia, selama virus corona mewabah, maka potongan harga berapa pun tidak bakal bisa menggaet wisatawan asing untuk datang. Kunjungan wisata secara alami akan kembali pulih apabila wabah penyakit itu telah berhasil diatasi.

4. Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jokowi membentuk komite ini pada Juli 2020 untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sejumlah pengamat menilai fungsi pembentukan komite tidak jelas karena komposisi keanggotaannya yang tak jauh beda dari kabinet pemerintahan.

Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Peter Abdullah, keberadaan KPC PEN bakal membingungkan koordinasi antar-kementerian. Sebab, semua hal berkaitan dengan penanganan Covid-19 harus dilaporkan lebih dulu kepada Menteri BUMN Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Harian Komite. Padahal dalam kabinet Jokowi sudah ditetapkan fungsi-fungsi koordiasi antar-kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Penerapan PPKM

Pemerintah menerapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021, yang diklaim berbeda dengan PSBB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu menyebutkan PPKM membatasi kegiatan masyarakat di titik-titik yang dianggap sebagai zona merah.

Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menanggapi sikap pemerintah yang acap menggunakan istilah berbeda-beda saat menetapkan kebijakan terkait penanganan Covid-19. Faisal menilai pemerintah bersilat istilah seusai kebijakan baru, yakni pembatasan kebijakan masyarakat atau PPKM, diterapkan.

“Pemerintah lagi-lagi "bersilat istilah": PSBB (pembatasan sosial berskala besar), PSBB transisi, micro lockdown, dan terakhir PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat),” tutur Faisal melalui Twitter resmi pribadinya, Sabtu, 9 Januari 2021. Faisal kemudian mempertanyakan penggunaan istilah yang gonta-ganti tersebut. “Apakah untuk menghindari "berskala besar" yang bertujuan menyelamatkan ekonomi?” ucapnya.

6. Kartu Prakerja

Pelaksanaan program janji kampanye Jokowi yang diubah menjadi jaring pengaman sosial bagi warga terdampak Covid-19 ini ditengarai sarat penyimpangan. Program Prakerja mulai ramai dikritik setelah ketahuan melibatkan Ruangguru, perusahaan milik mantan Staf Khusus Presiden Jokowi, Adamas Belva Syah Devara sebagai penyedia layanan pelatihan daring.

7. Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan turunan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan memuat sanksi bagi pelanggar. Dalam pelaksanaan peraturannya, Jokowi meminta TNI-Polri mengerahkan kekuatan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono atau Sultan HB X tak sepakat dengan langkah Jokowi terkait pemberian sanksi tersebut. Sultan menilai sepanjang penegakan protokol pencegahan masih bisa ditempuh dengan cara dialog maka sanksi tak perlu diterapkan.

Ia menilai, di masa setahun pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif.

FRISKI RIANA

Baca Juga: Setahun Pandemi, Epidemiolog: Indonesia Butuh 2 Tahun Lagi Perang Lawan Covid-19

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

16 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa