TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut partainya masih kaget dengan kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Menurut Hasto, Nurdin selama ini dikenal sebagai orang baik. "Penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik," ujar Hasto dalam keterangannya, Ahad, 28 Februari 2021.
Bahkan, kata Hasto, Nurdin pernah menjadi penerima Bung Hatta Anticorruption Awards, penghargaan sama yang pernah diterima Presiden Jokowi dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau sendiri sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi, Ketua DPD (PDI Perjuangan Sulsel) mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia, akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," ujar Hasto.
Tapi apapun itu, Hasto menyatakan bahwa dalam situasi ini, pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. "Kami tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," tambah Hasto.
Ketika ditanya langkah PDIP ke depan, Hasto mengatakan pihaknya akan belajar dari setiap persoalan. Partai belambang kepala banteng itu juga akan terus memperbaiki diri.
"Karena PDI perjuangan itu partai besar, kami mempunyai 28 juta pemilih lebih, kami punya 1.4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," ujar Hasto.
KPK telah menetapkan Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dan kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021. Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima suap. Sementara Agung, tersangka pemberi suap.
KPK menyatakan Agung memberikan uang Rp 2 miliar ke Nurdin Abdullah melalui Edy sebagai fee proyek yang diterimanya. Duit itu diberikan pada 26 Februari 2021. Selain itu, KPK juga menduga Nurdin menerima uang dari kontraktor lain dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Begini Kedekatan Nurdin Abdullah dengan Kontraktor yang Dicokok KPK