TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengundang dua perwakilan Transparency International Indonesia ke kantornya, Rabu, 24 Februari 2021. Kedua perwakilan yang datang adalah Sekjen TII Danang Widoyoko dan Manager Riset TII Wawan Suyatmiko
Undangan tersebut menindaklanjuti rekomendasi soal indeks persepsi korupsi. Akhir Januari lalu, TII merilis indeks persepsi Indonesia pada 2020 turun. Berdasarkan penelitian TII, Indonesia mengantongi IPK 37. Skor ini turun dari 2019 yaitu 40 poin.
“Saya sengaja mengundang Mas Danang dan Mas Wawan untuk melakukan langkah-langkah ke depan agar negeri ini semakin baik, semakin ramah terhadap investasi,” ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Mahfud, perlu melibatkan masyarakat sipil seperti TII, untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat dalam membuat peta jalan pemberantasan korupsi.
Ke depan, ujar Mahfud, ada tiga hal yang diperlukan. Pertama, mempercepat pemulihan ekonomi. " Undang-undang omnibus law diharapkan tahun ini sudah mulai menampakkan hasil positif," ujar Mahfud.
Kedua, penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik. Ketiga, meminimalisir kegaduhan politik terutama yang diskriminatif dan konflik antar kelompok masyarakat. "Saya berterima kasih kepada TII yang sudah mem-briefing saya dengan begitu jelas mengenai situasi yang sebenarnya kita hadapi," ujar Mahfud.
Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengapresiasi sikap Mahfud yang mau mendengar berbagai masukan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Danang mengatakan, ia akan menyusun rekomendasi yang lebih operasional terkait dengan kewenangan dan kebijakan yang bisa diambil oleh Menko Polhukam.
"Ini kan masih awal, baru gambaran umum dari survei itu, lalu kemudian kebijakan apa yang bisa diambil Pak Menko. Karena Menko (Mahfud Md) kewenanganya juga terbatas hanya pada di bidang politik hukum dan keamanan saja tidak semua, bisnis juga bukan di sini," ujar Danang.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Mahfud Md: Beda dengan Fakta