TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tak keberatan dengan melorotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) 2020. “Saya tak kaget ataupun keberatan dengan indeks persepsi korupsi kita yang sekarang menjadi 37,” kata Mahfud lewat keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Mahfud mengatakan persepsi berbeda dengan fakta. Menurut dia, persepsi adalah kesan ketika orang melihat sesuatu. “Persepsi itu bukan fakta, persepsi adalah semacam kesan setelah orang melihat sesuatu,” kata dia.
Meski demikian, Mahfud mengatakan pemerintah menerima hasil kajian Tranparency International Indonesia mengenai IPK tersebut. Dia mengatakan pemerintah menganggapnya sebagai masukan.
Menurut Mahfud, persepsi Indonesia menurun karena dua hal. Pertama karena adanya kontroversi perubahan UU KPK yang kerap disebut akan melemahkan komisi antirasuah itu. “Itu persepsinya, tapi hal itu bisa diperdebatkan sebab KPK juga menunjukkan fakta yang berbeda dari persepsi itu,” kata dia.
Sebelumnya, TII merilis hasil kajiannya yang menunjukkan bahwa IPK Indonesia turun tiga poin dari 40 pada 2019, menjadi 37 poin pada 2020. Poin itu membawa Indonesia pada peringkat 102 dunia dan kelima di Asia Tenggara. Padahal selama sepuluh tahun terakhir, IPK Indonesia cenderung naik, meski sempat stagnan selama dua tahun.
Baca juga: Ranking Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jeblok ke 102
Mahfud mengatakan kajian TII itu juga dilakukan sampai Oktober 2020. Setelah Oktober, kata dia, ada dua kasus korupsi yang diungkap KPK yang melibatkan dua menteri. Kedua menteri itu adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Setelah Oktober itu ada penahanan terhadap dua menteri karena kasus korupsi. Selain itu KPK bisa menyelamatkan aset negara sebesar 592 triliun,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud Md mengatakan penyebab lain munculnya persepsi adalah banyaknya protes publik terhadap pembebasan dan pengurangan hukuman koruptor di Pengadilan. Mahfud mengatakan menghargai hasil kajian TII tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan akan digunakan pemerintah untuk perbaikan.