TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian selama ini mengalami dilema dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia mengatakan saat ini masyarakat mengalami polarisasi sebagai imbas dari Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Presiden.
“Dalam situasi ini, banyak orang saling lapor,” kata Listyo Sigit dalam wawancara dengan Koran Tempo Edisi Senin, 22 Februari 2021.
Listyo mengatakan kepolisian saat itu menangani laporan tersebut karena UU ITE memang memungkikan untuk hal tersebut. Namun di sisi lain, kepolisian juga mengalami dilema. “Kalau menangani terlapor yang kebetulan posisi berseberangan dengan pemerintah kami dituduh melakukan tindakan represif,” kata dia.
Baca: Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman UU ITE, Ujaran Kebencian Diselesaikan Mediasi
Sebaliknya, bila menangani terlapor yang propemerintah, kepolisian dianggap tak menghargai. “Ini dilemanya,” ujar dia.
Karena itu, Listyo berharap penggunaan UU ITE secara selektif dapat mengakhiri hal tersebut. Penggunaan UU ITE secara selektif salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kapolri mengenai penerapan aturan tersebut. Ada 11 poin dalam SE tersebut, salah satunya mengatur penyidik polri tak perlu menahan pelaku yang telah meminta maaf. Listyo juga meminta anggotanya lebih mengedepankan edukasi dan persuasi. “Jadi kami akan menggunakan UU ITE secara selektif untuk mengurangi polarisasi itu,” kata dia.
Ulasan lengkapnya bisa dibaca di Koran Tempo edisi hari ini