TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan ada faedah bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) ditiadakan atau Pilkada serentak digelar pada 2024.
"Tentu otoritas yang sangat kuat menentukan penjabat," kata Titi dalam diskusi Iluni UI, Rabu, 17 Februari 2021.
Titi mengatakan diperkirakan ada 270 daerah dengan akhir masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022 dan 2023. Sesuai ketentuan Pasal 201 ayat 10 dan 11 UU Pilkada, kekosongan kepala daerah itu akan diisi oleh pejabat.
Jabatan gubernur diisi penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan penjabat bupati atau walikota dari pimpinan tinggi pratama. "Dan itu semua bermuara ke Presiden," ujar Titi.
Adapun faedah bagi partai politik di parlemen maupun nonparlemen dengan ditiadakannya revisi UU Pemilu beragam sesuai kepentingannya. Titi menyebutkan, bagi beberapa partai, sistem pemilu tetap proporsional terbuka, alokasi kursi di dapil tidak berubah, yaitu 3-10 kursi untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD. "Tentu lebih memberi insentif bagi partai seperti PAN, dan partai nonparlemen," katanya.
Selain itu, parpol juga diuntungkan dengan ambang batas parlemen yang tidak naik dan tidak ada ambang batas parlemen untuk DPRD. Partai seperti PDIP juga akan diuntungkan karena tetap berlakunya ambang batas pencalonan presiden.
Dengan tidak direvisinya UU Pemilu (RUU Pemilu), Titi mengatakan akan kurang memberi manfaat atau faedah pada upaya memperkuat tata kelola pemilu dan demokrasi di Indonesia. "Bisa melemahkan mutu demokrasi, menurunkan performa parpol, dan membatasi kuantitas dan kualitas keterlibatan partisipatoris publik," kata dia.
Baca juga: Tidak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah Istana Ingin Jegal Anies Baswedan
FRISKI RIANA