Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Pendeta Yeremia Setuju Autopsi Jenasah Dilakukan Tim Medis Independen

Reporter

image-gnews
Dokumentasi petugas bersiaga di salah satu TKP penembakan di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. (ANTARA/HO-Humas Polda Papua)
Dokumentasi petugas bersiaga di salah satu TKP penembakan di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. (ANTARA/HO-Humas Polda Papua)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga dari Pendeta Yeremia Zanambani yang menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakulan oleh anggota TNI telah menyetujui autopsi atas jasat korban. "Keluarga koban menyetujui autopsi dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi," ujar Yohanis Mambrasar, Anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dalam keterangannya, Minggu 14 Februari 2021.

Syarat tersebut di antaranya, autopsi dilakukan oleh Tim Medis yang independen, yang disetujui oleh pihak keluarga korban. Kemudian, autopsi harus dilakukan secara adil dan trasparan, dengan melibatkan pengamatan langsung pihak keluarga korban, lembaga-lembaga independen, yaitu : Komnas HAM, Kuasa Hukum Keluarga korban dan Saksi, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesti Internasional Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Persekutuan Gereja-Gereka Indonesia/PGI. Terakhir, proses autopsi dilakukan di Hitadipa, Intan Jaya.

Pernyataan persetujuan autopsi ini telah disampaikan dalam bentuk surat pernyataan persetujuan autopsi yang di tanda tangani oleh istri korban Mariam Zoani dan dua anaknya yaitu Yedida Zanambani da Rode Zanambani. Surat ini telah diberikan secara langsung kepada Penyidik, yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Intan Jaya, pada 12 Februari 2020, di Kota Nabire.

Baca: Usut Dugaan Anggotanya Terlibat Penembakan Pendeta Yeremias, TNI Kirim Tim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan disepakatinya autopsi terhadap jenasah Pendeta Yeremia Zanambani oleh pihak keluarga, maka kuasa hukum mendorong Penyidik agar dapat melakukan autopsi secara benar, adil dan trasparan. Penyidik juga harus memenuhi permintaan keluarga dengan mengunakan tim medis autopsi yang dipilih oleh keluarga korban, serta proses autopsi harus dilakukan di Hitadipa Intan Jaya, dengan melibatkan pengamatan langsung oleh lembaga-lembaga HAM. "Selanjutnya proses hukum kasus ini dapat didorong pada tahapan penyidikan selanjutnya, serta dilanjutkan pada proses hukum penuntutan dan persidangan di pengadilan HAM, sebagaimana permintaan keluarga korban," ujarnya.

Sebelumnya dalam pernyataan pertama yang disampaikan pada 12 November 2020, keluarga korban telah menyatakan kasus ini harus disidangkan di Pengadilan HAM sesuai mekanisme UU Pengadilan HAM nomor 26 Tahun 2000. Keluarga Korban menyakini pengadikan HAM merupakan mekanisme hukum yang dapat efektif menyelesaikan perkara ini secara benar dan memberikan keadilan bagi korban.
Sebaliknya keluarga korban tidak menyetujui kasus ini diselesaikan di pengadilan Militer seperti kasus lain yang sedang didorong oleh pihak Penyidik dan Pemerintah, karena bagi keluarga korban pengadilan militer tidak akan memberikan keadilan untuk mereka. "Ini telah terbukti dengan proses hukum perkara lainnya, yaitu: kasus pembakaran rumah petugas medis dan penculikan 2 warga lainnya yaitu Luter Zanambani dan Apilus Zanambani, yang juga terjadi di Distrik Hitadipa, yang proses hukumnya hanya menyasar pelaku lapangan, namun tidak menyentuh pelaku penangungjawab komando di Intan Jaya," ujarnya.

Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani merupakan pelanggaran HAM Berat, ini terbukti dengan tindakan yang dilakukan melalui penyerangan aparat TNI berdampak pada kekerasan terhadap masyarakat sipil termasuk korban, di Intan Jaya. Ia menyebut tindakan dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan pelanggran HAM berat yang diatur dalam Pasal 7 huruf 'b' jo Pasal 9 huruf 'a', 'd' dan 'i' UU Pengadilan HAM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

9 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

16 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

1 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

1 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

3 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.