TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan penuh kepada guru honorer bernama Hervina yang dipecat. Hervina disebut dipecat oleh kepala sekolah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan karena permasalahan mengunggah gajinya senilai Rp700 ribu di media sosial.
"Saya sudah mempersiapkan tim hukum untuk membela guru Hervina. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi dan terkesan dipaksakan serta arogansi kekuasaan pihak sekolah," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.
Dia menilai seharusnya pihak sekolah dapat mengutamakan langkah tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap Hervina, bukan langsung mengambil tindakan pemecatan. Andi Rio mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Pendidikan setempat dapat memperhatikan permasalahan ini dengan mengedepankan komunikasi kedua belah pihak.
"Langkah itu untuk mencarikan sebuah solusi dan menarik atau membatalkan keputusan pemecatan guru honorer Hervina. Saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pendidik, mengapa justru di pecat tanpa alasan yang jelas. Ini sangat memalukan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai kondisi guru honorer di Indonesia masih memprihatinkan secara keseluruhan. Hal itu, ujarnya, harus menjadi perhatian semua pihak dan harus segera diselesaikan oleh pemerintah.
Dia meyakinkan unggahan gaji yang dilakukan Hervina merupakan salah satu upaya dari sekian juta guru honorer yang ingin mengalami perubahan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan di Indonesia. Karena, Andi Rio menilai, masih minimnya gaji guru honorer yang diterima dan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup keseharian.
"Kejadian yang menimpa guru Hervina merupakan kondisi yang ironis. Di tengah pekerjaan yang mulia sebagai tenaga pendidik, namun masih menerima gaji yang minim dan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Andi Rio ihwal pemecatan guru honorer. Menurut dia, guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa sehingga harus diberikan kesejahteraan yang layak.
Baca juga: Guru Honorer Mengadu ke Istana Minta Jadi Pegawai Pemerintah