TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengatakan enam anggota kepolisian terduga penganiayaan terhadap Herman, yang berujung hingga tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan mereka telah dicopot jabatannya serta dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Keenam anggota kepolisian tersebut ialah AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR. "Ada enam. Jadi tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Februari 2021.
Saat ini, enam anggota tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan enam anggota itu diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14 tentang Profesionalisme Tugas Kepolisian.
"Ancaman maksimalnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ucap Ade saat dihubungi.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman bermula saat polisi melakukan penangkapan pada 2 Desember 2019 atas dugaan pencurian ponsel. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan.
Dua hari setelahnya, keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.
Selain memeriksa polisi terduga penganiayaan, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Mereka adalah anggota Polresta Balikpapan, pihak Rumah sakit, dan pihak keluarga korban.
Baca juga: Sidang John Kei Ungkap Perseteruan yang Berawal dari Utang Nus Kei Rp 1 Miliar
ANDITA RAHMA