TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. Pelantikan Orient sebagai bupati periode 2020-2025 terancam ditunda setelah Bawaslu Sabu Raijua mengumumkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Amerika Serikat.
Mendagri Tito Karnavian memiliki waktu kurang dari 10 hari untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait polemik tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan saat ini belum ada keputusan apapun terkait persoalan itu.
"Belum ada keputusan akhir," katanya kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021. Mendagri Tito Karnavian, menurut Benny, masih menunggu konfirmasi tentang status kewarganegaraan Orient dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Ini Alasan Menteri Yasonna Laoly Cabut Status WNI Orient Riwu Kore
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Bahkan, Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan tanggal 1 April 2019. "Karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," kata Zudan.
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang dihimpun Tempo terkait Bupati terpilih Sabu Raijua tersebut.
1. Orient buka suara soal kewarganegaraan
Orient Riwu Kore menegaskan bahwa ia masih berstatus WNI. la lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Terakhir, ia menyelesaikan studi S-1 di Universitas Nusa Cendana.
"Saya tidak pernah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Walaupun saya bekerja di Amerika, masih terus bolak-balik ke Indonesia untuk lihat orang tua, keluarga dan saudara-saudara saya, baik di Kupang maupun di Sabu Raijua. Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di basis data kependudukan pada Ditjen Dukcapil," kata Orient.
Dia mengakui dirinya memang pernah memiliki paspor Amerika saat bekerja di sana. Namun ketika kembali ke Indonesia untuk menjadi calon kepala daerah, ia sudah memproses pencabutan status WNA. "Jadi sebetulnya sudah berproses," ujarnya.
Menurut Orient Riwu Kore, ada aturan di Imigrasi Amerika, jika seorang warga negara berproses menjadi pejabat publik, politik atau angkatan bersenjata di negara lain, maka secara otomatis kewarganegaraan Amerika-nya gugur.
2. Alasan Orient ikut Pilkada
Orient Riwu Kore mengungkapkan alasannya mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Ia menyebut tujuannya terlibat dalam Pilkada 2020 ialah atas permintaan orang tua. "Saya terpanggil kembali ke Sabu karena amanat orang tua untuk datang dan membangun kampung halaman," kata Orient dalam pernyataannya, Sabtu, 6 Februari 2021.
Menurut Orient, orang tuanya pernah berpesan agar kembali ke Indonesia dan membangun kampung halamannya jika berhasil di luar negeri. "Saya merasa berhasil. Oleh sebab itu saatnya saya akan kembali ke Sabu Raijua dan sudah tentu saya mempersiapkan semua dokumen-dokumen, termasuk proses penyelesaian untuk pencabutan warga negara (kewarganegaraan AS) saya. Jadi saya aslinya warga negara Indonesia," kata dia.
3. Surat Bawaslu untuk Kemenkumham
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengatakan, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Riwu Kore sejak sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua, yakni pada 23 September 2020.
"Kami sudah melakukan upaya jauh hari, sebelum penetapan pasangan calon. Jadi sudah dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Sabu Raijua dengan bersurat dan sebagainya. Namun, sampai hari ini juga belum ada jawaban," kata Abhan Kamis 4 Februari 2021.
Tidak kurang enam kali Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Provinsi NTT, Kantor Imigrasi Kupang, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal kewarganegaraan Riwu Kore itu.
4. Menteri Hukum dan HAM segera terbitkan SK kehilangan kewarganegaraan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan untuk Orient. "Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan Kewarganegaraan kepada yang bersangkutan," kata Yasonna kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2021.
Yasonna mengatakan, menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata politikus PDIP itu, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumham bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. "Kita proses pencabutan kewarganegaraannya," kata dia.
5. Mantan Rival Orient gugat ke PTUN minta hasil Pilkada dibatalkan
Mantan pasangan calon Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu kepala daerah Sabu Raijua terkait status kewarganegaraan bupati terpilih Orient Riwu Kore.
"Kami sudah daftarkan gugatan ke PTUN Kupang," kata kuasa hukum TRP-Hegi, Rudi Kabunang, kepada wartawan usai memasukan gugatan ke PTUN Kupang, Senin, 8 Februari 2021.
Gugatan TRP-Hegi diterima dengan nomor gugatan 212/PTUN Kupang/2021. Materi gugatan yang dipersoalkan terkait permasalahan Pilkada Sabu Raijua. "Ada dugaan dimana seorang calon kepala daerah yang telah ditetapkan jadi bupati terpilih diindikasikan adalah warga negara AS," katanya.
Terkait gugatan ini, Rudi meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan Bupati Sabu Raijua (Sarai) terpilih dan memerintahkan termohon (KPU) Sarai untuk mencabut penetapan tersebut, serta menuntut agar dilakukan pilkada ulang.
CAESAR AKBAR | YOHANES SEO | FRISKI RIANA | ANTARA