TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai mekanisme dan pengiriman anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) mendesak untuk diperbaiki. Hal ini disebabkan ABK WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jumlahnya cukup tinggi.
“Jumlah permohonan perlindungan ke LPSK pada tahun 2020 juga lebih tinggi dari 2019,” kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 Februari 2021. Hal ini disampaikannya menyikapi data jumlah kematian ABK WNI sepanjang tahun 2020 yang dilansir Destructive Fishing Watch (DFW).
Antonius mengatakan sebelumnya anggota Komisi IV DPR Slamet juga menyoroti tentang lemahnya perlindungan ABK Indonesia. Hal itu disebabkan karena regulasinya bersifat parsial, belum mengatur perlindungan dari hulu sampai hilir.
Dia mengatakan sepakat dengan Slamet bahwa pembenahan dari hulu bisa dilakukan dengan menerapkan mekanisme pemberangkatan satu pintu. “Agar pemberangkatan satu pintu bisa dibentuk desk bersama antara Kemenaker, Kemhub, Kemdagri dan Pemda. Jika perlu keluarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri,” ujar Anton.
Selanjutnya, dia mengatakan diperlukan pendataan dan pembinaan ship manning agency. Agensi, kata dia, harus dibina dan diawasi agar hanya memberangkatkan ABK yang tersertifikasi, dengan kontrak kerja yang jelas dan asuransi.
Dia meminta agensi yang melakukan TPPO dicabut izinnya. “Data ship manning agency yang terindikasi terlibat TPPO, antara lain ada di LPSK dan pengadilan” kata Anton.
Selain itu, Anton mengingatkan persoalan pemenuhan hak ABK WNI yang menjadi korban TPPO (perdagangan orang), khususnya restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban. “(Restitusi) ini harus menjadi perhatian semua stakeholder,” kata dia.
Sebab, kata Anton, dengan restitusi korban (anak buah kapal) bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya karena salah satu komponen dalam perhitungan restitusi adalah gaji yang belum dibayarkan.
Baca juga: Diiming-imingi Melaut ke Luar Negeri, Calon ABK Sudah Setahun di Penampungan