TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, yang berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Itu kan hak, masalah dikabulkan atau tidak, itu lain," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Februari 2021.
Ali mengatakan, majelis hakim lah nanti yang akan mempertimbangkan permohonan Hari dan Bachtiar untuk menjadi Justice Collaborator. Tentunya akan ada pertimbangan yang menjadi penilaian.
"Seperti bukan pelaku utama, membuka yang lain (tersangka). Itu nanti dipertimbangkan sampai ke penuntutan," kata Ali.
Hari dan Bachtiar sebelumnya menyatakan siap membantu penyidik Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Asabri. Keduanya bakal mengajukan permohonan sebagai JC pada pekan depan.
Baca: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Komite Risiko dan 4 Dirut Perusahaan Sekuritas
"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil investasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," ujar Kuasa Hukum Hari dan Bachtiar, Handika Honggowongso melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Februari 2021.
Hari dan Bachtiar merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung. Adapun enam tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro. Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, serta Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
ANDITA RAHMA