TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda pada Kamis, 4 Februari 2021. Ia akan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
"Yang bersangkutan akan diperiksa Kamis, 4 Februari 2021 dengan LP nomor 52 yang menyangkut dengan Natalius Pigai," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Februari 2021.
Abu Janda sebelumnya telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) atas cuitannya kepada Natalius Pigai. Kasus bermula ketika ia ikut berkomentar dalam perdebatan antara Pigai dengan A. M Hendropriyono pada awal Januari 2021.
“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Permadi.
DPP KNPI menilai Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Muhammadiyah: Pernyataan Abu Janda Soal Islam Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
ANDITA RAHMA