TEMPO.CO, Jakarta - Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Ia adalah tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul. "Kehadiran kami untuk mengajukan penangguhan penahanan, menyerahkan surat," ujar dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Februari 2021.
Kepolisian menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka setelah mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius pun dibawa dari rumahnya oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.
ANDITA RAHMA