TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai partai penguasa akan diuntungkan jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan pada 2024.
"Partai yang akan diuntungkan adalah partai penguasa. Kepala daerah plt (pelaksana tugas) sudah dikaveling, dibagi-bagi," kata Pangi kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.
Menurut Pangi, kepala daerah plt akan bekerja tegak lurus pada sumber kekuasaan dan dapat berdampak pada politisasi PNS atau ASN. Pangi juga meragukan kepala daerah plt bisa bersikap netral.
"Tentu tidak makan gratis dalam politik, harus saling menguntungkan. Maka bukan tidak mungkin kepala daerah plt akan bekerja untuk agenda kepentingan Pilpres 2024," ujarnya.
Pangi menuturkan banyak kepala daerah yang dizalimi karena masa jabatannya berkurang hanya demi ambisi Pilkada serentak 2024. Publik, kata dia, layak curiga mengenai kepentingan apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan pemerintah dengan menolak revisi UU Pemilu.
Faktanya pada 2022, terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Lalu ada 171 pejabat akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.
Para kepala daerah yang habis masa jabatannya ini adalah hasil Pilkada 2017 dan 2018. Artinya ada 272 pelaksana tugas yang akan menduduki posisi kepala daerah.
"Apakah presiden merasa belum cukup kuat dengan kekuasaan atau legitimasi yang dimiliki saat ini, sehingga berambisi mengendalikan kepala daerah atau tegak lurus dengan presiden melalui plt?" kata Pangi.
Padahal, kata Pangi, pemerintah pernah beralasan tidak mau ada pelaksana tugas yang menjabat bersamaan di 270 wilayah ketika menyelenggarakan Pilkada 2020. "Argumen yang sama mengapa tidak dipakai kembali untuk tetap konsisten melakukan normalisasi trayek Pilkada serentak di tahun 2022 dan 2023?" tutur dia.
Baca juga: Peta Sikap Fraksi di DPR soal Pilkada 2024 dan Kelanjutan Revisi UU Pemilu
FRISKI RIANA