TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI (Front Pembela Islam), mengajukan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah. TP3 Enam Laskar FPI mengatakan petisi dikeluarkan sebagai wujud desakan kepada pemerintah untuk menuntaskan proses penyidikan penembakan enam anggota FPI tersebut.
"Karena saat ini masih jauh dari harapan. Kami mencermati bahwa pembunuhan itu merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil yang didahului oleh penyiksaaan dan dilakukan oleh sistematik. Kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap manuia sehingga merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Marwan Batubara, salah satu inisiator yang membacakan dalam konferensi pers daring pada Senin, 1 Februari 2021.
Ketujuh tuntutan itu adalah menuntut nama-nama pelaku pembunuhan yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo segera diumumkan; menuntut Jokowi sebagai kepala negara untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa tersebut.
Baca: PPATK Sebut Rekening FPI Diblokir karena Diduga Ada Unsur Pelanggaran Hukum
Kemudian, mendesak Jokowi memecat Inspektur Jenderal Fadil Imran selaku Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya; meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus guna menyidik insiden penembakan. "Diduga kuat bukan sekedar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan," kata dia.
Selanjutnya, mendukung tim advokasi dan mendesak International Criminal Court (ICC) serta Committee Against Torture untuk segera melakukan langkah penyelidikan; menuntut negara bertanggungjawab kepada korban dan keluarganya; dan meminta kepada pelaku penembakan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq Shihab memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
ANDITA RAHMA