TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam ke polisi. Dari hasil koordinasi dengan kepolisian, sejumlah rekening FPI akan diblokir karena diduga mengandung unsur melawan hukum.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae lewat keterangan pers, Ahad, 31 Januari 2021.
Sebelumnya, 92 rekening FPI dan pihak yang terafiliasi organisasi tersebut dihentikan transaksinya oleh PPATK. Pemeriksaan dan analisis terhadap puluhan rekening tersebut dilakukan setelah FPI resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: PPATK Serahkan Hasil Pemeriksaan 92 Rekening FPI ke Polisi
“Penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening tersebut,” kata Dian.
PPATK menyatakan setelah pemeriksaan ini pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan polisi. Terutama mengenai sejumlah rekening yang terindikasi mengandung unsur melawan hukum.
“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Dian.