TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan telah merampungkan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI). Hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan ke polisi.
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae lewat keterangan tertulis, Ahad, 31 Januari 2021.
Baca juga: Pengacara Kritik Pernyataan Ketua Komnas HAM Soal Kematian 6 Laskar FPI
Dian mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, ada beberapa rekening yang akan diblokir. Pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Dian.
Sebelumnya, PPATK sudah menghentikan proses transaksi 92 rekening itu selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap rekening FPI dilakukan menyusul penetapan oleh pemerintah mengenai organisasi terlarang.