TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin Covid-19 buatan perusahaan asal Cina, Sinovac. MUI menegaskan bahwa vaksin yang sudah mulai digunakan di Indonesia tersebut benar-benar telah dikaji kehalalannya.
"Betapa dosanya kalau kami main-main dengan fatwa. Kalau kami berani-beraninya fatwa tanpa mengetahui isi masalahnya, berarti kami berani-berani masuk neraka," kata Ketua MUI Cholil Nafis, dalam webminar, Sabtu, 30 Januari 2021.
Cholil mengatakan MUI secara serius melakukan kajian kehalalan terhadap vaksin Sinovac. Tim khusus dari MUI sudah berangkat langsung ke Cina untuk meninjau proses pembuatan vaksin. Tim lainnya juga sudah datang ke Laboratorium Biofarma di Bandung, lokasi pembuatan Sinovac di dalam negeri.
Ia menegaskan kehalalan vaksin ini jadi tanggung jawab MUI. Karena itu, bagi Cholil tak ada istilah fatwa 'pesanan' atau 'belian' yang dikeluarkan MUI.
Baca: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal
"Jadi di hadapan Allah kelak ketika ditanya kenapa Pak Panglima itu menerima vaksin, kenapa Pak Presiden divaksin, dan kenapa rakyat Indonesia divaksin, itu bertanya kepada Majelis Ulama. Dan Majelis Ulama itu yang bertanggung jawab kepada Allah," kata Cholil.
Cholil pun mengatakan proses kajian kehalalan pun akan kembali MUI lakukan terhadap tiga vaksin lain yang rencananya akan didatangkan oleh pemerintah. Tiga vaksin tersebut adalah Pfizer dari Jerman, AstraZeneca dari Inggris, dan Novavax asal Amerika Serikat-Kanada.
Ketiga vaksin tersebut memiliki jenis tekonologi yang berbeda dalam pembuatannya. Pfzier yang didatangkan sebanyak 50 juta dosis, dibuat berdasarkan teknologi paling baru, yakni rekayasa genetik. AstraZeneca adalah jenis vaksin berbasis viralvector. Sedangkan vaksin Novavax, teknologinya berbasis teknologi unit protein.
MUI juga akan menguji kehalalan ketiga vaksin tersebut.