Polemik Revisi UU Pemilu, Kemendagri Ingin Pilkada Tetap 2024

Petugas KPPS membantu warga yang sakit untuk menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 di Nagari Barung-Barung Balantai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Ahad, 13 Desember 2020. KPUD Sumatera Barat melaksanakan PSU di 12 TPS, karena adanya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada 9 Desember lalu. ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Petugas KPPS membantu warga yang sakit untuk menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 di Nagari Barung-Barung Balantai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Ahad, 13 Desember 2020. KPUD Sumatera Barat melaksanakan PSU di 12 TPS, karena adanya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada 9 Desember lalu. ANTARA/Muhammad Arif Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan tak setuju dengan wacana normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pilkada semestinya dilaksanakan pada 2024 sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bahtiar menjelaskan, UU Pilkada hasil perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 itu mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Dia menyebut perubahan itu bukanlah tanpa dasar, tetapi telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

"Oleh karenanya kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan tahun 2024," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 ayat (5), kata dia, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020. Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (8), pasal itu diubah. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Baca juga: Pengamat: Pilkada 2024 Sulitkan Capres Potensial Seperti Anies, Ganjar, RK

"Oleh karenanya mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024," kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, dengan begitu pelaksanaan Pilkada 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Evaluasi itu, ujarnya, dapat menjadi dasar dalam menentukan perlu tidaknya revisi aturan pilkada.

"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (8), pilkada serentak dilaksanakan tahun 2024," ujar Bahtiar menegaskan.

Bahtiar mengimbuhkan, apalagi fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

"Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19, alhamdulillah sekaran ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyalamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan," kata dia.

Isu normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023 tengah disorot seiring dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Namun saat ini, sikap fraksi-fraksi di DPR pun terbelah ihwal rencana perubahan UU Pemilu ini, termasuk mengenai normalisasi pilkada.








Dukung Putra Bungsu Jokowi Maju Pilkada Depok 2024, Relawan Ganjar Pranowo: Ada Atensi dari Warga

39 menit lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dukung Putra Bungsu Jokowi Maju Pilkada Depok 2024, Relawan Ganjar Pranowo: Ada Atensi dari Warga

Komunitas Ganjar Pranowo (GP) Center mendukung putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju Pilkada Depok 2024. Apa alasannya?


Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

52 menit lalu

Ketua Harian DPP Ganjar Pranowo (GP) Center Thomas Djunianto menyebutkan alasan organisasinya mendorong Kaesang Pangarep maju di kontestasi Pilkada Depok 2024. Foto : Dokumen Pribadi
Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, menyatakan pihaknya mengirim postingan mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024.


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di antaranya pelarangan bukber pejabat


Tito Dorong Pelaporan LHKPN di Kemendagri: Jadi Syarat Promosi Jabatan

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Tito Dorong Pelaporan LHKPN di Kemendagri: Jadi Syarat Promosi Jabatan

Menddagri Tito juga menegaskan pelaporan LHKPN tersebut menjadi salah satu syarat agar pegawai bisa mendapatkan promosi jabatan


BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemdes Mandiri dan Sejahtera Melalui Perlindungan Jamsostek

22 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemdes Mandiri dan Sejahtera Melalui Perlindungan Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah melakukan launching petunjuk teknis penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa.


TGB Berpesan ke Gibran Rakabuming Raka Gibran Untuk Tetap Rendah Hati

34 hari lalu

Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Loji Gandrung Solo, Rabu, 22 Februari 2023.
TGB Berpesan ke Gibran Rakabuming Raka Gibran Untuk Tetap Rendah Hati

Perindo siap mendukung Gibran Rakabuming pada Pilkada 2024.


KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri di Kasus Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

35 hari lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri di Kasus Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

KPK menetapkan Sahat dan 3 orang lainnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.


Momen Ridwan Kamil Salah Sebut Dirinya Gubernur DKI Jakarta

39 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono usai melakukan penandatangan MoU Dukungan Pembangunan MRT Koridor Timur-Barat (Cikarang-Jakarta-Balaraja) Phase 1 Stage 1 (Tomang-Medan Satria) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 17 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Momen Ridwan Kamil Salah Sebut Dirinya Gubernur DKI Jakarta

Ridwan Kamil sempat salah menyebut dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta saat menyambut Heru Budi Hartono.


Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

40 hari lalu

Warga melakukan perekaman data e-KTP terkait pergantian nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

Ada sekitar 2 juta atau 25 persen warga Jakarta yang sudah mengunduh KTP digital dari 8 juta penduduk yang wajib KTP.