Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NasDem: Yang Anggap Normalisasi Pilkada Demi Anies, Berpikirnya Sempit

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyapara para petugas medis saat meninjau RSUD Cengkareng. Facebook/@Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyapara para petugas medis saat meninjau RSUD Cengkareng. Facebook/@Anies Baswedan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem Saan Mustopa menanggapi adanya persepsi bahwa usulan Pilkada digelar 2022 dan 2023 demi memuluskan jalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Capres di Pilpres 2024. Saan mengatakan anggapan itu menunjukkan cara berpikir yang sempit.

"Kalau yang mempersepsikan mau normalisasi pilkada demi Anies, itu berpikirnya sempit. Pilkada (2022 dan 2023) kan bukan hanya DKI," kata Saan ketika dihubungi, Kamis, 28 Januari 2021.

Saan mengatakan ada beberapa alasan perlu dilakukan normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023. Pertama, kata dia, kualitas elektoral pilkada akan mengalami penurunan luar biasa jika disatukan atau serentak di tahun 2024.

Merujuk Undang-undang Pemilu dan Pilkada saat ini, pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah akan digelar berturut-turut dalam beberapa bulan di 2024. Saan mengatakan penyelenggara pemilu akan sangat kerepotan lantaran tahapan pilkada bakal berimpitan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Partai politik pun disebutnya akan sangat sibuk. "Belum selesai pileg, disibukkan dengan pilpres, lalu rekrutmen calon kepala daerah yang jumlahnya lebih dari 500 plus 34," kata Saan.

Saan juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019 tentang keserentakan pemilu. Menurut dia, ada momentum bahwa putusan itu harus diterjemahkan melalui revisi UU Pemilu.

Baca juga: Pengamat Sebut Anies akan Dapat Panggung Jika Pilkada 2022 Digelar

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemilu serentak lima kotak seperti 2019 bukanlah satu-satunya pilihan keserentakan. MK menyebutkan bahwa desain keserentakan pemilu harus yang memperkuat sistem presidensial.

Berbagai usulan desain keserentakan pun mengemuka. Misalnya pemilu serentak nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu serentak daerah (kepala daerah dan DPRD), atau pemilu serentak eksekutif (presiden dan kepala daerah) dan pemilu serentak legislatif (DPR, DPRD, DPD).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saan mengatakan pada intinya putusan MK itu harus diterjemahkan melalui revisi undang-undang. Mengingat beratnya Pemilu Serentak 2019 lalu dengan sistem lima kotak, ia menilai akan sangat berat jika pilkada harus digelar di tahun yang sama.

Saan mengingatkan banyaknya petugas yang menjadi korban saat Pemilu Serentak 2019 lalu. Selain itu, pileg pun tereduksi ketimbang pemilihan presiden yang lebih menyedot perhatian publik.

"Kemudian dari sisi pengamanan apakah sanggup. Beda lho mengamankan pilpres dalam konteks nasional dan pilkada, daerah memiliki dinamika sendiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Secara teknis, Saan mengatakan jadwal setiap tahapan akan berimpitan. Misalnya, pileg dan pilpres digelar pada bulan April. Pada saat yang sama, tahapan pilkada sudah berjalan. Saat pemungutan suara pilkada berlangsung, bisa saja pilpres dan pileg sedang dalam tahap sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Maka dari itu, Saan mengatakan partainya tetap mengusulkan pilkada dinormalisasi pada 2022 dan 2023, sedangkan pilkada serentak berikutnya digelar pada 2027. Ia menyebut NasDem akan berkomunikasi dengan partai-partai lain, kendati sejumlah fraksi saat ini bersikap menolak revisi. "Sikap politik kan dinamis, bahwa ada dinamika wajar," kata Saan.

Sebelumnya, anggapan bahwa normalisasi pilkada di tahun 2022 dan 2023 demi memuluskan Gubernur DKI ini di Pilpres 2024 dikemukakan oleh Direktur Indo Barometer M. Qodari. 

Jika pilkada 2022 digelar, kata Qodari, Anies akan mendapat panggung politik kembali.  "Apabila menang, terpilih kembali, maka akan punya panggung lagi di pemerintahan selama dua tahun," ujar Qodari pada Rabu, 27 Januari 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

15 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.


Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

20 jam lalu

Mentan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya menghadiri acara halal bihalal di kediaman Airlangga, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.


Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

21 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.