TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad belum banyak berkomentar saat ditanya sikap Gerindra ihwal revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dasco mengatakan revisi UU Pemilu memang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021, tetapi masih akan dibicarakan oleh partai-partai.
"Apakah kemudian perlu dan tidak perlu, lain-lain sebagainya ini masih menyangkut pendapat partai-partai yang juga sementara ini masih dikomunikasikan antara partai-partai politik yang ada," kata Dasco kepada wartawan, Rabu, 27 Januari 2021.
Dasco mengatakan sikap Gerindra menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antarpartai politik di DPR. Menurut dia, Gerindra juga tengah mengkaji dan menghitung perlu tidaknya pemilihan kepala daerah digelar pada 2022 dan 2023. "Sedang kami kaji dan sedang kami minta pendapat dan komunikasi dengan partai-partai politik lain mengenai perlu tidaknya Pilkada di 2022," kata dia.
Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Dasco mengatakan Gerindra pada prinsipnya tak keberatan dengan angka 4 persen, 5 persen, atau tujuh persen. Menurut dia, Gerindra menghitung bagaimana parliamentary threshold mengakomodir dan menampung suara pemilih dalam pemilu.
"Dalam komunikasi intens antara parpol di parlemen, Partai Gerindra ikut dalam komunikasi tersebut untuk sama-sama kita putuskan parliamentary threshold-nya seperti apa," kata Wakil Ketua DPR ini.
DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati RUU Pemilu (revisi UU Pemilu) masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Meski begitu, daftar RUU Prolegnas 2021 memang belum ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya menyebut mayoritas fraksi setuju Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023. Kecuali Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan catatan agar Pilkada dilaksanakan pada 2024.
Baca juga: PPP Sebut Revisi UU Pemilu Belum Relevan
BUDIARTI UTAMI PUTRI