TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerbitkan akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah teridentifikasi. Pada hari ke-17 proses identifikasi, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi 53 korban.
"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia. Masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Menurut Zudan, tak mudah mengidentifikasi korban bencana yang sudah rusak dan tidak mungkin lagi dikenali. Untuk mengenali siapa korban, biasanya digunakan metode pencocokan data korban melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA. Kemendagri dalam hal ini memberikan hak akses yang seluas-luasnya agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari KTP elektronik korban yang ada di data centre Dukcapil.
"Tim DVI Polri yang telah bersinergi dengan Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil, hasilnya 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," ujar Zudan.
Jika diperlukan Dukcapil juga akan menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.
Menurut Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP elektronik atau KK korban.
Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui WhatsApp.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, sehingga setelah korban (Sriwijaya Air) teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK," kata Zudan.
Baca juga: Dukcapil Ganti 14 Ribu Dokumen KK Korban Banjir Kalsel
DEWI NURITA