TEMPO Interaktif, Semarang: Pengadilan Agama Ambarawa Kabupaten Semarang, Rabu (29/10), menggelar sidang permohonan dispensasi usia pernikahan Lutfiana Ulfa yang hendak nikah dengan Pujiono Cahyo Widianto. Permohonan ini diajukan Surono, orang tua Lutfiana Ulfa, 12 tahum, agar anaknya bisa menikah dalam usia dini dengan Pujiono alias Syeh Puji. Harapan Surono, perkawinan anaknya dengan pria 43 tahun itu sah secara hukum negara.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat usian perkawinan seorang wanita minimal 16 tahun. Surono mengajukan keringanan pada 17 September 2008. Sedangkan perkawinan siri Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa berlangsung 8 Agustus 2008.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Tahrir, menyatakan proses hukum ini merupakan persidangan yang ketiga. Sebelumnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambu, menolak mencatatkan perkawinan tersebut. Alasannya, usia Lutfiana yang menjadi istri kedua Syeh Puji masih di bawah ketentuan undang-undang.
Tahrir belum bisa memperkirakan putusan majelis hakim apakah mengabulkan permohonan atau menolak. "Tergantung pembuktiannya," katanya. Materi sidangnya antara lain berupa nasehat, pembacaan permohonan, pembuktian, dan putusan. "Yang lama adalah pembuktian," katanya.
Pengadilan, kata dia, elum pernah menangani kasus permohonan dispensasi usia pernikahan. Aturannya memang, yang mengajukan permohonan keringanan adalah Suroso, orang tua dari pihak perempuan. "Ibaratnya, Pujiono terima bersihnya saja," kata Tahrir.
Rofiuddin