TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menggunakan manajer investasi (MI) yang sama dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga:
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, MI yang digunakan BPJS Naker memang bersinggungan dengan MI Jiwasraya.
"Pasti bersinggungan karena namannya (manajer investasi) sama. Tinggal kami lihat seberapa jauh perannya, apakah sama atau tidak dengan BPJS," ujar Febrie kepada Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Januari 2021.
Febrie menuturkan, sejauh ini penyidik juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi atas transaksi saham dan reksadana senilai Rp 43 triliun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Naikkan Penyelidikan BPJS Ketenagakerjaan ke Penyidikan
"Kan kalau total investasi itu Rp 400-an triliun. Di saham dan reksadana Rp 43 triliun. BPK nanti yang bisa melihat transaksi-transaksi itu, baru ditentukan mana yang masuk ke dalam penyimpangan," ucap Febrie.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebanyak 20 orang pun dijadwalkan diperiksa pada 19-20 Januari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Keja, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, puluhan orang itu terdiri dari pejabat dan karyawan BPJS.
Selain itu, Leonard mengatakan penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021. "Yang disita penyidik adalah data dan dokumen," kata dia.