TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan ke penyidikan. Hal ini dengan adanya temuan dugaan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang jelas menyangkut investasi saham dan reksadana, ada indikasi penyimpangan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Januari 2021.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum dapat menyebutkan besar kisaran kerugian dalam kasus ini. Febrie mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk melakukan perhitungan," ucap Febrie.
Baca: Kejagung Menaikkan Status Penyelidikan Kasus BPJS Ketenagakerjaan ke Penyidikan
Hari ini, 19 Januari 2021, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebanyak 20 orang pun dijadwalkan diperiksa pada dua hari ini, 19-20 Januari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, puluhan orang itu terdiri dari pejabat dan karyawan BPJS.
Selain itu, Leonard mengatakan penyidik telah menggeledah Kantor Pusat BPJS pada 18 Januari 2021. "Yang disita penyidik adalah data dan dokumen," kata dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah membeberkan adanya penyelidikan atas investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelidikan dimulai dari adanya pengaduan masyarakat. Namun, tidak dirinci, sejak kapan penyelidikan tersebut didalami oleh penyidik di Gedung Bundar.
ANDITA RAHMA