TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X akhirnya merespon ihwal pemecatan kedua adiknya.
Sultan menuturkan, sebenarnya ia tidak ada masalah dengan dua adik tirinya itu jika mereka tetap aktif bertugas dengan jabatannya. Namun sayangnya, selama lima tahun lebih, kedua adiknya itu menurut Sultan justru meninggalkan tugasnya di Keraton Yogya.
“Mosok ming gaji buta lima tahun ora bertanggungjawab (Masak cuma mendapatkan gaji buta selama lima tahun tidak bertanggungjawab),” ujar Sultan ditemui di Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Kamis 21 Januari 2021.
Padahal selama meninggalkan tugas itu, kedua adiknya terus mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN. Dana ini ke Yogyakarta berwujud dana keistimewaan atau danais. “Mereka kan digaji dengan jabatannya sebagai pembina budaya di Keraton dari APBN,” ujar Sultan.
Sultan pun menegaskan, pemecatan atas dua adiknya itu dilakukan sama sekali bukan karena persoalan personal internal Keraton yakni soal Sabda Raja yang dikeluarkan.
“Tidak ada hubungannya dengan Sabda Raja. Wong nyatanya (saudara lain) yang tidak setuju sama saya juga tidak saya berhentikan kalau mereka tetap melaksanakan tugas sebagai Penghageng,” ujar Sultan HB X.
Sultan pun merujuk sejumlah contoh saudaranya yang tak setuju soal Sabda Raja dan masih tetap bekerja di lingkungan Keraton Yogyakarta.
Misalnya, Kanjeng Gusti Pangeran Hario (KGPH) Hadiwinoto yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat selaku Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta dan juga GBPH Condrodiningrat.
Sultan HB X menuturkan, sebenarnya toleransi yang ia berikan kepada kedua adik tirinya itu selama lima tahun terlalu lama. “Kesuwen (terlalu lama), mosok makan gaji buta (selama itu),” ujarnya.
Baca juga: Putri Sultan HB X Sebut Pemecatan Kedua Pamannya Karena Menolak Bertugas Sejak 2015