TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Bupati Jember Faida untuk segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan terkait surat keputusan (SK) yang dibuatnya tentang pemberhentian sekda dan penunjukan pelaksana tugas sekda, eselon II, III, dan IV. Alasannya, Khofifah menilai SK Mutasi tersebut cacat prosedur yang kelak bisa bermasalah hukum dan demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan melalui surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/719/011.2/2021 perihal Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Jember yang ditujukan kepada Bupati Jember Faida tertanggal 15 Januari 2021.
"Kami sudah menerima surat itu dan pertemuan seluruh pejabat hari ini menegaskan sikap dukungan terhadap surat Gubernur Jatim, sehingga kami siap melaksanakannya," kata Sekda Jember Mirfano usai rapat koordinasi dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Selasa 19 Januari 2021.
Baca: DPRD Minta Khofifah Batalkan SK Mutasi Pejabat yang Dibuat Bupati Jember
Selain itu, lanjut dia, para ASN ingin mengakhiri dualisme kepala OPD dan camat yang berdampak terhadap satu pejabat dengan pejabat lainnya, sehingga pihaknya berharap tetap menjadi satu korps aparatur sipil negara (ASN).
"Kami juga mengusulkan kepada Bupati Faida agar membatalkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021 karena banyak kepala OPD sebagai pengguna anggaran ragu menjalankan itu," katanya.
Dalam surat Gubernur Jawa Timur ada empat hal yang menjadi catatan untuk diperhatikan Bupati Jember Faida, yakni:
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan mutasi dan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Mengingat keputusan Bupati Jember Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.