TEMPO.CO, Jakarta -`Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan pada hari ini, Selasa, 19 Januari 2021.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan, Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam kasus ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Januari 2021.
Baca juga:
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Jamdatun untuk Selesaikan Masalah Hukum
Sebanyak 20 orang pun dijadwalkan diperiksa pada dua hari ini, 19-20 Januari 2021. Leonard mengatakan, puluhan orang itu terdiri dari pejabat dan karyawan BPJS.
Leonard mengatakan penyidik telah menggeledah Kantor Pusat BPJS pada 18 Januari 2021. "Yang disita penyidik adalah data dan dokumen," kata dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah membeberkan adanya penyelidikan atas investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelidikan dimulai dari adanya pengaduan masyarakat. Namun, tidak dirinci, sejak kapan penyelidikan tersebut didalami oleh penyidik di Gedung Bundar.