Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selesaikan Masalah Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Jamdatun

image-gnews
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A, menandatangani kesepakatan bersama pada penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Bidakara, Jakarta. (Senin 21/5).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A, menandatangani kesepakatan bersama pada penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Bidakara, Jakarta. (Senin 21/5).
Iklan

INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani kesepakatan bersama pada penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada tahun 2016 lalu.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, pada Senin, 20 Mei 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Hal yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini dimaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tentunya hal ini bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal demikian juga akan diberikan Pertimbangan Hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. Kerja sama yang dilakukan antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lain yang terdapat kepentingan Pemerintah terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalamnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, selaku lembaga yang menjalankan amanah undang-undang dalam pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitannya menjaga dan mengamankan operasional BPJS Ketenagakerjaan berupa iuran yang merupakan titipan para pekerja, tentunya operasional BPJS Ketenagakerjaan telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori.

“Fakta yang ditemukan di lapangan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Juga ditemukan banyaknya perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja saja bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya,” ujar Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menambahkan, dari capaian penyerahan  Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14 ribu BU/PK dengan nilai Rp 478 miliar. “Dengan asumsi sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya,” katanya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A., dalam sambutannya mengatakan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BPJS Ketenagakerjaan. “ Selain beraspek bisnis, BPJS Ketenagakerjaan juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Governance),” ujar Loeke.

Loeke menambahkan, pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif).

“Hal ini guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” ucapnya. Melalui kesepakatan ini, Jamdatun menggandeng semua komponen untuk turut mendukung capaian cita-cita negara dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di Provinsi, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di 11 Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan untuk operasional seluruh Indonesia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.