TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah empat sipir rumah tahanan Tanjung Gusta , Medan, terbongkar terlibat pemalsuan vonis, permak putusan majelis hakim di Sumatera Utama ditemukan lagi. Kejaksaan Negeri Medan, tengah menguak adanya sindikat pemalsuan vonis pengadilan.
Berdasarkan cek silang Kejaksaan dan Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, diketahui surat vonis atas nama Rifai alias A Fuk tidak sesuai dengan putusan sahih majelis hakim. "Di surat vonis itu Rifai alias A Fuk disebut divonis 7 bulan penjara. Padahal hakim memutuskan vonis 2 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Mangihut Sinaga, di Gedung Kejaksaan Negeri Medan Jalan H.M. Said, Senin (27/10).
A Fuk adalah terpidana kasus pemalsuan dan penipuan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 3 September 2008 mengganjar dua tahun penjara, atau lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa tuga tahun kurungan.
Dengan terungkapnya vonis palsu ini, Mangihut berkeyakinan pemalsuan vonis merupakan kegiatan sindikat. Sindikat ini membentuk jaringan kerja mulai dari proses administrasi hingga mengakali putusan hakim.
Mangihut menjamin pemalsuan vonis A Fuk di luar kinerja anak buahnya. "Surat vonis itu baru kami terima dari pengadilan Senin (pekan lalu). Tapi Selasa sudah ada di rumah tahanan," kata Mangihut. "Kami belum serahkan surat eksekusi terpidana A Fuk ke penjara."
Soetana Monang Hasibuan