Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Minta Pengadilan Rampas Mobil BMW Pinangki Sirna

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut perampasan mobil BMW X-5 milik Pinangki Sirna Malasari karena diduga berasal dari uang terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Satu unit mobil BMW X-5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan STNK untuk kendaraan BMW X-5 milik Pinangki Sirna Malasari dituntut untuk dirampas untuk negara," kata JPU Yanuar Utomo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 11 Januari 2021.

Pinangki adalah jaksa nonaktif pada Kejaksaan Agung yang didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada dakwaan pertama, Pinangki Sirna Malasari dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari Djoko Tjandra. Uang itu untuk mengurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada dakwaan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000,00 dan selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk pembelian barang dan jasa.

Uang itu di dibelanjakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar, pembayaran sewa apartemen Trump International di AS sebesar Rp72 juta, pembayaran dokter kecantikan di AS yang bernama dokter Adam R. Kohler sebesar Rp139.943.994,00.

Lalu pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176.780.000,00, pembayaran kartu kredit di berbagai bank senilai Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, dan Rp957 juta.

Kemudian pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 AS atau setara Rp940,2 juta, pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essence sampai dengan April 2021 total 38.400 AS atau setara Rp525,2 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menuturkan penghasilan Pinangki sebesar Rp18 juta per bulan dan tidak memiliki penghasilan lain serta hanya mengajar di beberapa universitas. Sementara itu suami terdakwa penghasilannya mencapai Rp11 juta per bulan.

"Terdakwa sudah menerima 500.000 dolar AS dari 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Djaya dengan sebanyak 50.000 dolar AS diberikan kepada Anita Kolopaking dari jumlah 100.000 dolar AS yang seharusnya diberikan sehingga terdakwa menguasai 450.000 dolar AS," ujar jaksa.

Uang 450.000 dolar AS itu ditujukan untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. "Tindak terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu, uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami tidak dapat dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Kendati MA punya kewenangan memberikan fatwa, eksekusi sepenuhnya di Kejaksaan Agung selaku eksekutor dapat disimpulkan terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra mengira putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi berdasarkan fatwa MA yang akan dimintakan mereka," ungkap jaksa Yanuar.

Atas tuntutan itu, Pinangki Sirna Malasari akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada tanggal 18 Januari 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

2 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.  Badan Pengawas MA telah membentuk tim khusus untuk menelusuri perkara makelar kasus yang melibatkan bekas pegawai internal MA itu.  Kejagung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa meminta Zarof melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Ibu Ronald Tannur, Meirizka, telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.


Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

3 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula.


Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

13 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.


Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

15 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.


Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

21 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

21 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

22 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengklaim harga jam tangan miliknya tak sampai Rp 1 miliar


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

Surya Paloh, Habiburokhman, hingga Bahlil beri komentar soal Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula.


Pengacara Sebut Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Tak Sesuai Prosedur

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Sebut Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Tak Sesuai Prosedur

Tom Lembong tidak didampingi pengacara saat dilakukan penahanan. Statusnya sebagai saksi langsung diubah sebagaoi tersangka.