TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut perampasan mobil BMW X-5 milik Pinangki Sirna Malasari karena diduga berasal dari uang terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Satu unit mobil BMW X-5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan STNK untuk kendaraan BMW X-5 milik Pinangki Sirna Malasari dituntut untuk dirampas untuk negara," kata JPU Yanuar Utomo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 11 Januari 2021.
Pinangki adalah jaksa nonaktif pada Kejaksaan Agung yang didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada dakwaan pertama, Pinangki Sirna Malasari dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari Djoko Tjandra. Uang itu untuk mengurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pada dakwaan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000,00 dan selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk pembelian barang dan jasa.
Uang itu di dibelanjakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar, pembayaran sewa apartemen Trump International di AS sebesar Rp72 juta, pembayaran dokter kecantikan di AS yang bernama dokter Adam R. Kohler sebesar Rp139.943.994,00.
Lalu pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176.780.000,00, pembayaran kartu kredit di berbagai bank senilai Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, dan Rp957 juta.
Kemudian pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 AS atau setara Rp940,2 juta, pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essence sampai dengan April 2021 total 38.400 AS atau setara Rp525,2 juta.
Jaksa menuturkan penghasilan Pinangki sebesar Rp18 juta per bulan dan tidak memiliki penghasilan lain serta hanya mengajar di beberapa universitas. Sementara itu suami terdakwa penghasilannya mencapai Rp11 juta per bulan.
"Terdakwa sudah menerima 500.000 dolar AS dari 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Djaya dengan sebanyak 50.000 dolar AS diberikan kepada Anita Kolopaking dari jumlah 100.000 dolar AS yang seharusnya diberikan sehingga terdakwa menguasai 450.000 dolar AS," ujar jaksa.
Uang 450.000 dolar AS itu ditujukan untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. "Tindak terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu, uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami tidak dapat dibuktikan di persidangan," kata jaksa.
Dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.
"Kendati MA punya kewenangan memberikan fatwa, eksekusi sepenuhnya di Kejaksaan Agung selaku eksekutor dapat disimpulkan terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra mengira putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi berdasarkan fatwa MA yang akan dimintakan mereka," ungkap jaksa Yanuar.
Atas tuntutan itu, Pinangki Sirna Malasari akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada tanggal 18 Januari 2021.