TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Kepala daerah pun diminta segera menyiapkan regulasi untuk menerapkan pembatasan ini.
"Kepala Daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu Pergub ataupun Perkada. Tentu kemudian ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Kamis, 7 Januari 2021.
Di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah DKI, di Jawa Barat dilakukan Kabupaten Bogor, Kota bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Di Jawa Tengah dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya, dan di Surakarta. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga mengatakan sejauh ini, baru Gubernur Bali yang telah mulai menerapkan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur. Ia mengharapkan kepala daerah lain dapat segera mengikuti langkah ini.
"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini, begitu pula gubernur-gubernur seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Sehingga dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," kata Airlangga.
Selain regulasi, Airlangga juga mengingatkan para kepala daerah untuk mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah masing-masing untuk menjaga kedisiplinan masyarakat, namun sekaligus menjaga agar tak terjadi ekses.
"Karena sektor esensial masih beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.