Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sjahrial Oesman Akui Suap Tanjung Api-Api  

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Sjahrial Oesman memberi keterangan di persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Sarjan Tahir, Rabu (22/10).

Sjahrial mengaku mengetahui uang Rp 5 miliar yang diserahkan kepada Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal. Dia memerintahkan Sofyan Rebuin, Kepala Badan Pengembangan dan Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Api-api, menyelesaikan permintaan duit dari Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya bilang, 'Untuk apa? Kita sudah sesuai prosedur,' tapi karena mereka mendesak maka saya katakan, 'Ya uruslah,'" kata dia, saat memberi keterangan.

Awalnya, Sjahrial mengelak mengetahui duit tersebut. Dia mengaku setelah dikonfrontir dengan Chandra Antonio. Chandra menyebutkan Sjahrial mengatakan "Kalau ada, Pak Chandra tolong dibantu,"

Majelis hakim mengingatkan pada Sjahrial agar berkata jujur. Sjahrial berulang kali mengatakan hanya mengetahui uang tersebut pinjaman Sofyan dari Chandra. "Pusing, enggak pernah ada yang mengaku," kata Ketua Majelis Hakim Gus Rizal.

Sjahrial juga mengakui ada pertemuan di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dengan Sofyan dan Chandra saat Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik kasus ini. Namun, dia membantah menekan Sofyan agar mengakui uang Rp 5 miliar tersebut sebagai utang ke Chandra. "Saya tidak menekan tapi mereka bicara soal itu," ujarnya.

Direktur PT Chandratex Indoarta Chandra Antonio mengakui menyerahkan duit Rp 5 miliar kepada Sarjan dan Yusuf Erwin Faisal. Uang tersebut diserahkan dua tahap. Chandra menyerahkan Rp 2,5 miliar berupa cek pelawat di ruang kerja Sarjan pada 9 Oktober 2006. Sisanya diserahkan kepada Yusuf Erwin pada Juni 2007 di Hotel Mulia, Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chandra mengatakan duit itu merupakan pinjaman kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan lewat Sofyan Rebuin untuk mengurus rekomendasi alih fungsi hutan di Tanjung Api-api. Majelis hakim tidak puas dengan keterangan Chandra tersebut. Chandra selama tiga tahun dibombardir dengan pertanyaan duit Rp 5 miliar tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Suharlis juga memutar rekaman percakapan telepon antara Sarjan dan Chandra. Dalam percakapan itu, Sarjan mempertanyakan kapan uang dari Sofyan diserahkan. "Ini banyak fraksi, kalau tidak begitu banyak pertanyaan mengebu-gebu," ujarnya. Mereka sepakat duit Rp 2,5 miliar itu diserahkan pada Senin.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sarjan mengatakan awalnya duit itu diserahkan kepada Azwar Chesputra di lobi Hotel Atlet Century, Jakarta. Azwar menolak duit itu karena jumlahnya kurang. Akhirnya, Chandra menyerahkan sendiri duit itu di ruang kerja Sarjan.

Sutarto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


KPK Sedang Supervisi Kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan Agung

5 September 2020

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq
KPK Sedang Supervisi Kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyupervisi kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan Agung.


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.