Sjahrial mengaku mengetahui uang Rp 5 miliar yang diserahkan kepada Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal. Dia memerintahkan Sofyan Rebuin, Kepala Badan Pengembangan dan Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Api-api, menyelesaikan permintaan duit dari Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya bilang, 'Untuk apa? Kita sudah sesuai prosedur,' tapi karena mereka mendesak maka saya katakan, 'Ya uruslah,'" kata dia, saat memberi keterangan.
Awalnya, Sjahrial mengelak mengetahui duit tersebut. Dia mengaku setelah dikonfrontir dengan Chandra Antonio. Chandra menyebutkan Sjahrial mengatakan "Kalau ada, Pak Chandra tolong dibantu,"
Majelis hakim mengingatkan pada Sjahrial agar berkata jujur. Sjahrial berulang kali mengatakan hanya mengetahui uang tersebut pinjaman Sofyan dari Chandra. "Pusing, enggak pernah ada yang mengaku," kata Ketua Majelis Hakim Gus Rizal.
Sjahrial juga mengakui ada pertemuan di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dengan Sofyan dan Chandra saat Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik kasus ini. Namun, dia membantah menekan Sofyan agar mengakui uang Rp 5 miliar tersebut sebagai utang ke Chandra. "Saya tidak menekan tapi mereka bicara soal itu," ujarnya.
Direktur PT Chandratex Indoarta Chandra Antonio mengakui menyerahkan duit Rp 5 miliar kepada Sarjan dan Yusuf Erwin Faisal. Uang tersebut diserahkan dua tahap. Chandra menyerahkan Rp 2,5 miliar berupa cek pelawat di ruang kerja Sarjan pada 9 Oktober 2006. Sisanya diserahkan kepada Yusuf Erwin pada Juni 2007 di Hotel Mulia, Jakarta.
Chandra mengatakan duit itu merupakan pinjaman kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan lewat Sofyan Rebuin untuk mengurus rekomendasi alih fungsi hutan di Tanjung Api-api. Majelis hakim tidak puas dengan keterangan Chandra tersebut. Chandra selama tiga tahun dibombardir dengan pertanyaan duit Rp 5 miliar tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Suharlis juga memutar rekaman percakapan telepon antara Sarjan dan Chandra. Dalam percakapan itu, Sarjan mempertanyakan kapan uang dari Sofyan diserahkan. "Ini banyak fraksi, kalau tidak begitu banyak pertanyaan mengebu-gebu," ujarnya. Mereka sepakat duit Rp 2,5 miliar itu diserahkan pada Senin.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sarjan mengatakan awalnya duit itu diserahkan kepada Azwar Chesputra di lobi Hotel Atlet Century, Jakarta. Azwar menolak duit itu karena jumlahnya kurang. Akhirnya, Chandra menyerahkan sendiri duit itu di ruang kerja Sarjan.
Sutarto