Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kejaksaan Soal Penyitaan Hotel di Kasus Tanah yang Seret Karni Ilyas

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita sebuah Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian dalam kasus sengketa tanah yang menyeret nama jurnalis senior, Karni Ilyas dan mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere. Hotel yang berlokasi di Jalan Alo Tanis Lamtaro dan Cowang, Ndereng, Labuhan Bajo itu disita pada Kamis, 17 Desember 2020.

“Keduanya milik VS yang diduga ada kaitan dengan hasil kejahatan,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Sabtu, 19 Desember 2020.

Leonard mengatakan penyitaan itu berawal dari pemeriksaan terhadap dua orang warga negara asing asal Italia pada Kamis, 17 Desember 2020. Dari keterangan kedua saksi, didapatkan petunjuk bahwa pengusaha Ayana, RS dan manajernya SA melakukan tiga kali pembayaran untuk tanah milik pemerintah daerah yang ditaksir senilai Rp 25 miliar.

Dari informasi tersebut, tim jaksa Kejati NTT melakukan pelacakan aset ke Dinas Perijinan Pemda Maggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat. Hasilnya, ditemukan informasi kedua bidang tanah yang di atasnya berdiri kedua hotel itu.

Setelah itu, tim jaksa lantas melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Kupang tanggal 17 Desember 2020. “Penyitaan dilakukan pada tanggal yang sama guna dijadikan barang bukti untuk penyelematan kerugian negara,” kata Leonard.

Kejati NTT menyatakan menyatakan kasus ini telah naik ke penyidikan sejak Oktober 2020. Karni dan Gories Mere telah dipanggil untuk diperiksa oleh Kejati NTT.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTT menemukan dugaan korupsi senilai Rp 3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektar. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi terkait sengketa tanah itu.

Lewat keterangan tertulis, mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere, membantah keterlibatannya dalam kasus sengketa tanah tersebut. Dodi Abdulkadir, kuasa hukum Gories mengklarifikasi kejadian yang kemudian menyeret namanya tersebut.

Dodi mengatakan status tanah yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT adalah tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare, yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo.

"Gories Mere tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan siapapun yang berkaitan dengan pengurusan tanah atau melakukan transaksi apapun terhadap tanah atau bahagian tanah 30 ha, yang dipermasalahkan oleh Kejati NTT," kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dodi juga menyebut Gories tak pernah berhubungan dengan Ada Djudje, yang kabarnya mengklaim hak atas tanah di Toroh Lemma Batu Kallo, yang juga disebut sebagai tanah milik Pemda Mabar.

"Goris Mere tak pernah melakukan transaksi dan atau hubungan apapun dengan Adam Djudje termasuk tak pernah melakukan transaksi atas tanah di Toroh Lemma Batu Kallo," kata Dodi.

Gories disebut Dodi hanya pernah membeli tanah pada 2017 dari Muhammad Achyar, seluas 0,2 hektare dan dari Gabriel Mahal dengan luas 0,2 hektare dan 0,4 hektare. Kedua orang tersebut, kata Dodi, menyebut bahwa tanah yang mereka miliki itu dibeli dari ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.

Selanjutnya, Achyar disebut Dodi menawarkan lagi tanah milik ahli waris tersebut seluas 3 hektare. Gories Mere kemudian disebut Dodi setuju untuk menyerahkan uang muka kepada Achyar, dengan catatan transaksi baru akan terjadi setelah status tanah telah lengkap memiliki sertifikat hak milik. Ini ditujukan untuk menunjukan kesungguhan transaksi tersebut.

"Akan tetapi, karena Sertifikat Hak Milik tak kunjung terbit sampai dengan 2018, maka transaksi pembelian tersebut dibatalkan pada 2018," kata Dodi.

Karena itu, Dodi menegaskan bahwa Gories tak pernah menguasai atau memiliki sebagian atau seluruh tanah yang disebut milik Pemda Manggarai Barat tersebut.

"Sama sekali tak ada relevansi antara Gories Mere dengan permasalahan tanah Pemda Mabar, yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Manggarai Barat," kata Dodi.

Meski tak terlibat dalam kasus tersebut, Dodi mengatakan Gories tetap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati NTT. Dodi datang diperiksa pada 8 Desember 2020 lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

9 jam lalu

Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

Kejagung menyita mobil sport Porsche yang dibeli Edward Hutahaean dari aliran dana korupsi BTS.


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

1 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada Selasa, 28 November 2023.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

7 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi. Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan


Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

9 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Orang Saksi dari BPK, Total Ada 6 Saksi dalam Kasus Penerimaan Uang Rp. 40 Miliar ke Achsanul Qosasi


Isi Garasi Eks Dirut Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 5,8 M

11 hari lalu

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Isi Garasi Eks Dirut Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 5,8 M

Eks Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjon, tercatat memiliki kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1.297.300.000.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

11 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Didakwa Perkaya Diri Sendiri Sebesar Rp 5,8 Miliar

11 hari lalu

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Didakwa Perkaya Diri Sendiri Sebesar Rp 5,8 Miliar

Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,8 Miliar dengan modus mengeluarkan uang dari pekerjaan fiktif.


Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

15 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung memastikan pengembalian uang dari Achsanul Qosasi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.


Jelang Pemilu 2024, Kejagung Bentuk 534 Posko Sentra Gakumdu

15 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu 2024, Kejagung Bentuk 534 Posko Sentra Gakumdu

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan telah membentuk 534 posko di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya mitigasi dini jelang Pemilu 2024