TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Ia sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 Desember 2020.
Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jendera Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Selain mengajukan praperadilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga akan mengajukan penangguhan penahanan pentolan FPI itu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, sejumlah anggota Komisi 3 DPR telah menyanggupi menjadi penjamin Rizieq. "Beberapa anggota komisi III DPR, insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad malam, 13 Desember 2020.
ANDITA RAHMA | M. JULNIS FIRMANSYAH