TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020. Dengan demikian, Rizal akan segera diadili dalam kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Saat ini penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 12 Desember 2020.
Selain Rizal, Ali mengatakan jaksa juga telah menyerahkan berkas perkara Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusnimarta Prasetyo ke pengadilan. Ali mengatakan jaksa tengah menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Rizal Djalil akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor tentang menerima suap. Sementara, Leonardo akan didakwa dengan pasal 5 huruf a atau b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP selaku pemberi suap.
KPK menetapkan Rizal menjadi tersangka penerima suap proyek air minum di Kementerian PUPR. Ia diduga menerima duit Sin$ 100 ribu dari Leonardo Jusnimarta Prasetyo. Uang itu diduga diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 lalu.