Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Jatim Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Malang dan Surabaya

Reporter

image-gnews
Pelajar bernama Resti memakai pakaian SMA saat mencoblos TPS 03, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 9 Desember 2020. Aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk rasa rindu akan sekolah dan untuk memprotes pemerintah yang menutup sekolah selama pandemi namun tetap membuka sarana hiburan dan pariwisata. TEMPO/Prima Mulia
Pelajar bernama Resti memakai pakaian SMA saat mencoblos TPS 03, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 9 Desember 2020. Aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk rasa rindu akan sekolah dan untuk memprotes pemerintah yang menutup sekolah selama pandemi namun tetap membuka sarana hiburan dan pariwisata. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2020. Kedua TPS itu ialah di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya.

"Ini karena terjadi pelanggaran berdasarkan laporan pengawas pemilu," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat malam. Rincian lokasinya ialah TPS 46 Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya dan TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.

"TPS 3 di Kabupaten Malang, PSU dilaksanakan 12 Desember 2020. Lalu PSU di TPS 46 Kedurus dilaksanakan 13 Desember mendatang," tutur Choirul.

Keputusan PSU, kata dia, diambil setelah KPU setempat melakukan klarifikasi terhadap laporan dan rekomendasi dari Bawaslu. Ia menjelaskan kasus di Malang dikarenakan terdapat dua orang lebih yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, petugas KPPS melayani pemilih yang tidak memiliki KTP setempat untuk mencoblos.

Sedangkan di Kota Surabaya, petugas KPPS memberikan penanda (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih. Dari proses klarifikasi yang dilakukan KPU Surabaya terhadap petugas KPPS dimaksud, lanjut Anam, penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara bukan dimaksudkan untuk hal melanggar regulasi. Namun untuk memudahkan dalam proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses penghitungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk pelanggaran di Malang hasil klarifikasi KPPS menyatakan hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran," katanya. Menurut Choirul, hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih sehingga mengakibatkan lolosnya warga yang tidak memiliki hak untuk mencoblos.

Sementara itu, terkait persoalan surat suara untuk pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, ia menyatakan tidak ada masalah karena KPU sudah membuat surat suara cadangan untuk antisipasi adanya pemungutan suara ulang.

"Di setiap kabupaten/kota sudah dicetak masing-masing 2.000 lembar untuk kebutuhan kalau ada pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik dan personel, semua sudah siap," tutur Choirul.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

14 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

16 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?