TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah memeriksa 14 saksi terkait penembakan terhadap 6 laskar FPI. "Sementara ini kami sudah memeriksa 14 saksi," kata Argo dalam konferensi pers, Jumat, 11 Desember 2020.
Argo mengatakan, insiden tersebut akan dibuktikan mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Sentul. Kemudian, polisi mencari saksi di sana untuk mengetahui proses keberangkatan, hingga TKP berikutnya yang terkait insiden penembakan. "Semua saksi yang melihat dan mendengar silakan, akan kami periksa semuanya," ujarnya.
Penyidik Bareskrim juga mengirim surat panggilan kepada keluarga korban penembakan terhadap 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). "Rencana panggilan akan dilayangkan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian. Ia mengatakan, keluarga korban akan diminta datang ke Gedung Bareskrim, pada Senin besok, 14 Desember 2020.
Enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.