TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua lokasi dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017. Kedua tempat yang digeledah pada Kamis, 20 Desember 2020 adalah rumah mantan Sekretaris Daerah Banjar dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar.
“Tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, yakni di rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Banjar,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 11 Desember 2020.
Ali mengatakan dalam penggeledahan itu KPK menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Selanjutnya, penyidik akan menganalisa dokumen tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi infrastruktur di Kota Banjar. KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun belum diumumkan. Dalam perkara ini sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kota Banjar telah diperiksa. Di antaranya Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar periode 2009-2010 Sodikin dan mantan Kepala Dinas PU Kota Banjar tahun 2008-2010 Fenny Fahrudin.